Ilustrasi pajak kendaraan (ponorogo.go.id)
Setiap warga negara Indonesia, wajib untuk membayar pajak, termasuk Pajak Kendaraan jika memilikinya.
Saat ini, membayar Pajak Kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara. Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan online.
Baca Juga: 2 Cara Membayar Pajak Mobil Online, Mudah dan Cepat!
Cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi adalah melalui layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Berikut ini cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online.
Selain melalui aplikasi, kamu bisa cek pajak kendaraan melalui website. Jika melalui website, kamu bisa mengakses situs resmi Samsat yang ada di kotamu, di mana kendaraanmu terdaftar. Contoh seperti website Samsat DKI Jakarta.
Mengecek pajak kendaraan bermotor juga bisa melalui layanan pesan singkat atau SMS. Namun, pengecekan pajak ini hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan lima tahunan.
Sayangnya pula, pengecekan via SMS ini hanya bisa dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 1717
Contoh: METRO B1234CT
Cara kedua:
Ketik: *368#
Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
Ketik nomor kendaraan anda
Klik OK/Kirim
Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.
2. Jawa Barat
Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA
Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
Contoh: JATIM N1234BJ
Baca Juga: 7 Negara Bebas Pajak di Dunia, Jadi Sasaran Perusahaan Besar!
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa kamu lakukan secara online, cukup mudah bukan!
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: