Tampilan logo Apple di salah satu tokonya (photo/Unsplash/Laurenz Heymann)
Apple baru-baru ini dijatuhi hukuman denda sebesar US$300 juta atau setara dengan Rp4,3 triliun terkait masalah pelanggaran paten teknologi 4G milik salah satu perusahaan bernama Optis Wireless.
Sebelumnya Optis Wireless telah menggugat Apple ke pengadilan usai Apple terbukti menggunakan teknologi mereka di pengaturan jaringan 4G/LTE di iPhone. Maka dari itulah Optis Wireless menganggap Apple telah melakukan pelanggaran hak paten.
Dikutip dari TechSpot, awalnya pelanggaran yang dilakukan oleh Apple ini menyangkut 5 paten dimana dua di antara dimiliki oleh Panasonic, dua milik LG, dan satu milik Samsung.
Karena hal tersebut, hakim di US District Court Marshall, Texas, Amerika Serikat pun menjatuhkan hukuman ke Apple agar pihaknya membayar denda sebesar Rp4,3 triliun kepada Optis Wireless yang memenangkan kasus tersebut.
Meskipun begitu, nilai denda yang harus dibayar oleh Apple ini sudah dikurangi 40% dari nilai awal yang telah diminta oleh pihak Optis Wireless. Apple sendiri kini masih terus berusaha agar mereka bisa terhindar dari denda yang mereka sebut tidak masuk akal tersebut.
"Optis Wireless tidak punya produk sampai saat ini dan satu-satunya hal yang mereka lakukan yaitu melakukan gugatan kepada perusahaan dengan menggunakan paten yang sudah mereka kumpulkan. Kami akan terus berlindung dari percobaan Optis dalam memeras bayaran tidak masuk akal atas paten yang sudah mereka beli tersebut," ucap juru bicara Apple.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: