Ilustrasi tanda tangan digital (photo/freepik/kuprevich)
Kamu pasti pernah mengalami kendala saat hendak mengirimkan dokumen secara online namun harus ditandatangani terlebih dahulu. Hal ini membuat kamu kehilangan banyak waktu karena harus membubuhkan tanda tangan dan melakukan scanning tanda tangan untuk mendapatkan format soft copy.
Di era serba digital seperti sekarang, kamu enggak perlu lagi menggunakan metode tanda tangan manual. Karena kini kamu bisa membuat tanda tangan digital dan tanda tangan online hanya dari perangkat elektronik milikmu.
Cara membuat tanda tangan digital juga gampang banget kok! Kamu hanya perlu mengunjungi laman atau mengunduh aplikasi tertentu. Penasaran bagaimana langkah-langkahnya? Simak informasi Indozone di bawah ini, ya.
Tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang dilakukan secara tertulis kemudian diubah menjadi versi digital. Pada tanda tangan digital, kamu bisa menambahkan cap stempel seperti biasa agar tanda tangan digital kamu tergolong valid.
Kalau kamu sering bingung bagaimana cara membuat tanda tangan digital khususnya di Microsoft Word, berikut ini Indozone bagikan cara membuat tanda tangan digital di Word yang bisa kamu coba.
Tanda tangan online dilakukan melalui perangkat elektronik secara langsung, tanpa diberikan stempel sebagai penanda sah. Maka dari itu, penggunaan tanda tangan online hanya berlaku pada dokumen tertentu saja.
Kalau kamu ingin membubuhkan tanda tangan secara online dari komputer dan laptop, kamu cuma perlu mengunjungi situs penyedia tanda tangan online. Inilah cara membuat tanda tangan online di PC yang bisa kamu coba.
Membuat tanda tangan online juga bisa kamu lakukan dari ponsel, loh! Kamu cuma perlu download aplikasi dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen secara online. Simak cara membuat tanda tangan online di ponsel berikut ini ya!
Itulah cara membuat tanda tangan digital yang bisa kamu coba dengan langkah mudah, baik melalui ponsel maupun komputer. Jadi enggak perlu scan tanda tangan lagi deh. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: