Tampilan perangkat TWS OnePlus Buds (photo/9to5Google)
Setelah Apple resmi meluncurkan perangkat TWS pertamanya yaitu AirPods, banyak brand-brand lain yang juga ikut meluncurkan perangkat TWS mereka. Kini sudah banyak perangkat TWS dari berbagai brand yang bisa dibeli dengan harga bervariasi.
Namun baru-baru ini terdapat sebuah kejadian yang bisa dibilang membuat banyak orang geleng-geleng kepala. Diketahui bahwa pihak Bea Cukai di AS telah menyita 2.000 perangkat TWS dari Hong Kong yang disebut merupakan tiruan dari Apple AirPods.
THAT'S NOT AN ???? —
— CBP (@CBP) September 14, 2020
CBP officers at JFK Airport recently seized 2,000 counterfeit Apple AirPods from Hong Kong, valued at $398K had they been genuine.
Details via @CBPNewYorkCity: https://t.co/XMgjkfT56i pic.twitter.com/Ofn9REJ9ZB
"Ini bukanlah Apple, pihak Bea Cukai di bandara JFK telah menyita 2.000 Apple AirPods palsu dari Hong Kong, dengan perkiraan harga sekitar US$398.000," tulis akun Twitter Bea Cukai Amerika Serikat.
Tapi setelah dilihat-lihat, ternyata perangkat TWS yang disita tersebut merupakan OnePlus Buds yang baru-baru ini diluncurkan secara resmi oleh OnePlus. Bahkan kotak kemasan dari TWS tersebut jelas-jelas menampilkan tulisan OnePlus Buds beserta logonya.
Tentunya hal tersebut membuat banyak orang bingung sekaligus kesal. Pasalnya bagaimana bisa pihak Bea Cukai AS tidak melihat kotak kemasan perangkat TWS tersebut. Apalagi desain dari TWS OnePlus Buds juga tidak mirip seperti AirPods.
Akun Twitter OnePlus pun sempat menanggapi postingan tersebut dengan cuitan berisi candaan. Bahkan OnePlus juga sempat mempromosikan OnePlus Buds mereka dengan memanfaatkan kejadian penyitaan tersebut.
Hey, give those back! ????
— OnePlus USA (@OnePlus_USA) September 14, 2020
Sampai saat ini belum diketahui apa tindakan yang akan dilakukan oleh OnePlus untuk mengatasi hal ini. Semoga saja tidak ada masalah yang terjadi antara OnePlus dengan pihak Bea Cukai AS ya guys!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: