Selasa, 05 DESEMBER 2023 • 10:27 WIB

Spotify Kembali Lakukan PHK, 1.500 Karyawan Terdampak

Author

Tampilan logo aplikasi streaming musik Spotify di smartphone (photo/Unsplash/Haithem Ferdi)

INDOZONE.ID - Platform streaming musik populer, Spotify pada Senin (4/12/2023) waktu setempat mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.500 karyawan atau 17 persen dari total tenaga kerja perusahaan.

Spotify mengatakan, PHK ini bertujuan untuk menghemat pengeluaran di tengah finansial perusahaan yang terguncang.

Ini merupakan gelombang PHK yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2023. Pada Januari, Spotify memecat 600 karyawan dan 200 karyawan lagi pada Juni.

Baca Juga: Supremium, Paket Langganan Terbaru Spotify dengan Fitur Audio Lossless, Berapa Harganya?

CEO Spotify, Daniel Ek, dalam memo kepada karyawan mengatakan, perusahaan merekrut banyak pekerja pada 2020 dan 2021 karena biaya modal yang lebih rendah. Namun kini biaya produksi yang meningkat memaksa perusahaan melakukan PHK.

Spotify mengatakan, perusahaan akan mengalami biaya sekitar 130 juta hingga 145 juta euro pada kuartal keempat akibat pemutusan hubungan kerja.

Perusahaan menyatakan bahwa sekarang mereka mengharapkan kerugian operasional kuartal keempat antara 93 juta hingga 108 juta euro, dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya yang mencatat keuntungan operasional sebesar 37 juta euro.

Baca Juga: Cari Cuan Lebih, Spotify Naikkan Harga Paket Premium di AS dan Inggris

Karyawan yang terdampak PHK akan mendapatkan sekitar lima bulan gaji pesangon, uang cuti, dan perlindungan kesehatan selama periode pesangon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters