Rabu, 25 OKTOBER 2023 • 16:45 WIB

Pemerintah Bolehkan TikTok Shop Dibuka Kembali, Asalkan…

Author

TikTok. (Unsplash)

INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkopukm) akan mengizinkan TikTok untuk kembali membuka TikTok Shop.

Namun, Menkopukm, Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok harus mengikuti kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Kita sekarang kan sudah ada aturan baru, sehingga kalau nanti TikTok mau buka TikTok Shop-nya tentu kan sudah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023," kata Teten, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Qualcomm Rilis Snapdragon X Elite, Chipset untuk Laptop yang Diklaim Lebih 'Sangar' dari Apple, Intel dan AMD

Salah satu kebijakan yang harus dipatuhi oleh TikTok adalah tidak boleh menggabungkan platform media sosial dengan layanan perdagangan elektronik (e-commerce) di dalam satu aplikasi.

Untuk itu, TikTok Shop harus berdiri sendiri sebagai e-commerce, dan memiliki kantor sendiri yang berbadan hukum Indonesia.

Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Dijambret saat Lagi Asik Main HP, Bocah Ini Langsung Kejar dan Tarik Pelaku hingga Terjatuh

Sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo, terang Teten, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.

"Nanti kita akan menyikapi bagaimana supaya mereka bisnis sustain (berkelanjutan) itu dilengkapi lagi di bidang kebijakan platform dan di perdagangan secara elektronik," ujarnya.

Diketahui, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi, setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.

Baca Juga: Xiaomi 14 Series Bakal Rilis 26 Oktober 2023, Pakai Chipset Snapdragon Gen 3

Namun, Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.

"Saya menangkap betul urusan presiden karena memang yang terdampak di e-commerce itu kan UMKM, nah jadi saya diminta untuk menerima TikTok," kata Teten.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU