INDOZONE.ID - TikTok menanggapi terkait pelarangan social commerce untuk berjualan di Indonesia, salah satunya yaitu TikTok Shop.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara TikTok meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang telah dibuat.
Pasalnya, keputusan itu akan berdampak kepada penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar jubir TikTok Indonesia seperti dilansir Antara, Selasa (26/9/2023).
TikTok juga menerima keluhan dari penjual untuk meminta kejelasan dari keputusan yang diumumkan pemerintah.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," sambung TikTok Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu dan TikTok Kerja Sama Cegah Ujaran Kebencian dan Hoaks Jelang Pemilu 2024
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
Platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa untuk bertransaksi.
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara