Minggu, 17 SEPTEMBER 2023 • 15:36 WIB

Diduga Langgar Privasi Anak, Uni Eropa Denda TikTok Rp5,6 Triliun

Author

TikTok didenda Uni Eropa.

INDOZONE.ID - Platform berbagi video, TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau sekitar Rp5,6 triliun oleh Uni Eropa. TikTok diduga telah melanggar privasi terkait pengolahan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.

Komisioner Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang merupakan regulator utama Uni Eropa mengatakan, TikTok melanggar sejumlah hukum privasi UE antara 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.

Ini merupakan kali pertama TikTok mendapat sanksi atau teguran dari DPC.

Baca Juga: TikTok Shop Bakal Dilarang di Indonesia, Sandiaga Uno: Akan Timbulkan Disrupsi Besar

Terkait ini, juru bicara TikTok mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan DPC. Apalagi menyangkut besarnya denda yang dibebankan kepada TikTok.

DPC mengungkapkan bahwa pelanggaran TikTok termasuk pengaturan akun pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi "publik" secara default pada tahun 2020.

Selain itu, TikTok juga tidak memverifikasi apakah pengguna yang terhubung melalui fitur "family pairing" adalah orang tua atau wali dari pengguna anak-anak tersebut.

TikTok kemudian memperketat kontrol orang tua pada fitur family pairing pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna yang terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi "pribadi" pada Januari 2021.

TikTok mengumumkan rencananya untuk memperbarui materi privasi guna memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi.

Selain itu, akun pribadi akan menjadi pilihan default bagi pengguna berusia 16-17 tahun yang baru mendaftar aplikasi ini mulai bulan ini.

DPC memberikan TikTok waktu tiga bulan untuk memastikan bahwa semua pengolahan data mereka sesuai dengan aturan yang ditemukan melanggar.

Baca Juga: 48 Rekomendasi Username TikTok Aesthetic Kreatif Anti Alay

Selain itu, DPC juga sedang melakukan penyelidikan kedua terkait transfer data pribadi oleh TikTok ke Tiongkok dan apakah mereka mematuhi hukum data UE saat mentransfer data pribadi ke negara di luar blok tersebut.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters