Rabu, 14 JANUARI 2026 • 12:20 WIB

5 Langkah Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP: Wajib Pajak Harus Tahu!

Author

website coretax (Instagram/Coretax)

INDOZONE.ID - Sebagai salah satu upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengembangan sistem Coretax.

Ini merupakan aplikasi yang dirancang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran.

Dari tahun 2025, aplikasi ini sudah diterapkan untuk setiap wajib pajak. Akan tetapi, untuk menggunakannya kamu harus melakukan aktivasi. Aktivasi ini menjadi langkah awal untuk mengakses berbagai fitur utama.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Titik Banjir JAKI untuk Hindari Area Bahaya, Lengkap dengan Fiturnya

Namun, masih banyak orang yang masih aja bingung cara aktivasi akun Coretax. Oleh karena itu, wajib ada panduan jelas dan mudah dipahami supaya semua orang mengerti gimana cara aktivasi akun Coretax hingga validasi otoritasi.

Mau tahu? Berikut langkah-langkahnya.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

  1. Akses lama https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kamu bisa akses link ini melalui browser di PC, Laptop, atau tablet yang terkoneksi dengan internet.
  2. Di tampilan halaman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  3. Lanjut ke laman “Permintaan Akses Digital”, isikan nomor induk kependudukan (NIK), email, nomor handphone yang terdaftar di urusan administrasi perpajakan. Kamu bisa lakukan update dulu secara langsung ke kantor pajak, telepon Kring Pajak 1500200, atau live chat di website https://pajak.go.id.
  4. Kemudian, ada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan lanjut klik “Verifikasi”.
  5. Lalu, centang pernyataan dan klik “Simpan”

Setelah proses verifikasi tersimpan, kamu bisa log in ke akun Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Masukkan NIK dan password yang sudah diterima melalui email saat aktivasi. Jika berhasil log in, berarti akun kamu berhasil teraktivasi.

Baca juga: Perbedaan Layar OLED, AMOLED, dan IPS: Ketahui Sebelum Beli HP

Cara Buat Kode Otorisasi

  1. Setelah melakukan aktivasi, kamu juga perlu membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang digunakan buat menandatangani dokumen secara elektronik, seperti SPT Tahunan.
  2. Log in aplikasi Coretax DJP, pilih menu “Portal Saya”, lalu klik sub menu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikasi Elektronik”.
  3. Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorirasasi DJP” di tampilan lama “Permintaan Sertifikat Digital”.
  4. Selanjutnya, isi passphrase yang sudah ditentukan sesuai dengan format ((terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis).
  5. Terakhir, simpan permohonan dan kode otorisasi berhasil dibuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pajak.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU