Kamis, 29 AGUSTUS 2024 • 09:00 WIB

Polisi Tangkap 2 Pencuri Ribuan Data Pribadi: Begini Modus Operasinya!

Author

ilustrasi hacker.

INDOZONE.ID - Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23), harus berurusan dengan Polres Bogor. Sebab, mereka mencuri data orang-orang, untuk digunakan demi mencapai target penjualan kartu perdana salah satu provider. 

Parahnya, aksi itu sudah dilakukan bertahun-tahun. Bahkan, ada ribuan data pribadi yang disalahgunakan.

2 pelaku pencuri data pribadi.

Kasus ini terbongkar diawali dari upaya polisi menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Kedua pelaku langsung diciduk beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku diketahui bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Perusahaan ini merupakan vendor dari perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga: 11 Aplikasi Salat Pencuri Data, Fadli Zon Minta RUU PDP Segera Dipercepat

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusapro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu SIM card Indosat," kata Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan sebuah aplikasi yang diduga dibuat oleh perusahaan mereka. Aplikasi ini mampu memancing NIK dari masyarakat.

Selama kurun waktu satu tahun melakukan aksi kejahatan ini, sekitar 3.000 data warga Kota Depok digunakan oleh tersangka, untuk registrasi SIM card dengan tujuan memenuhi target penjualan.

"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian, data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Ransomware, Ancaman Siber yang Mengancam Keamanan Data

Dari aksinya, pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti, antara lain komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000  voucher Indosat IM3 dan 200 dan 200 kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. 

Undang-undang tersebut, yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," pungkasnya.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan