Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 17:40 WIB

KPAI Dorong Pemerintah Blokir Roblox, Bikin Anak Tiru Konten Kekerasan

Author

Roblox. (corp.roblox)

INDOZONE.ID - Polemik seputar game online Roblox, terus bergulir setelah sejumlah pihak menilai platform tersebut mengandung konten yang berpotensi membahayakan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir Roblox, apabila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya ketentuan perlindungan anak.

“Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses game online Roblox jika pengelola game tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan Senin (11/8/2025).

Kawiyan menjelaskan Pasal 16A UU ITE mengatur kewajiban PSE untuk memberikan perlindungan bagi anak, termasuk penyediaan batasan usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, serta sistem pelaporan penyalahgunaan.

Menurutnya, jika kewajiban itu diabaikan hingga berdampak pada pelanggaran hak anak, seperti kekerasan, kecanduan, perjudian daring, atau eksploitasi, pemerintah berhak memutus akses secara permanen.

“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tegasnya.

Baca juga: Psikolog Sebut Main Roblox Bisa Jadi Terapi Pelepas Penat Bagi Orang Dewasa

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah mengimbau agar anak-anak tidak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan yang mudah ditiru.

Ia menilai kecanduan game dapat mengurangi aktivitas fisik serta memengaruhi perkembangan motorik dan emosional anak, sehingga orang tua perlu mengarahkan anak ke konten yang lebih edukatif.

DPR Dukung Larangan, Soroti Dampak pada Siswa

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung langkah Kemendikdasmen tersebut sebagai langkah preventif.

“Games daring seperti Roblox ternyata berdampak sangat mengkhawatirkan, terutama karena mengandung konten kekerasan dan bullying. Banyak kasus kekerasan di sekolah yang setelah ditelusuri, ternyata dipengaruhi oleh games online seperti ini,” ujarnya.

Menurut data Komisi X, 65 persen siswa di Indonesia menghabiskan waktu minimal empat jam per hari untuk bermain game online, belum termasuk penggunaan media sosial. Kondisi ini dinilai berdampak negatif pada kesehatan fisik dan prestasi akademik.

Lalu Hadrian bahkan menyebut ada kasus di Semarang, di mana seorang siswa enggan bersekolah karena kecanduan game di ponsel.

Baca juga: Dinas PPAPP DKI Buka Suara Soal Larangan Main Gim Roblox bagi Anak

Ia mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang membatasi akses game berisiko, sekaligus mengatur durasi penggunaan gawai oleh siswa, sebagaimana pembatasan yang telah diterapkan di beberapa negara. 

Industri Game Minta Solusi Kolaboratif

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI) Shafiq Husein menilai bahwa kebijakan terkait Roblox sebaiknya tidak hanya berfokus pada pelarangan total.

“Kami memahami kekhawatiran di balik keputusan pelarangan Roblox, namun menilai bahwa kebijakan tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan berdasar pada edukasi serta kolaborasi,” kata Shafiq.

Ia mengusulkan dialog terbuka antara pemerintah, komunitas, orang tua, dan pelaku industri game untuk mencari solusi terbaik.

Menurutnya, pengawasan orang tua, penerapan klasifikasi usia, dan literasi digital bisa menjadi langkah efektif untuk melindungi anak tanpa menutup potensi kreatif yang dimiliki Roblox.

“Roblox adalah platform kreatif yang memungkinkan jutaan anak dan remaja di seluruh dunia untuk belajar pemrograman, desain game, serta kolaborasi digital. Banyak developer muda Indonesia yang memulai kariernya dari Roblox,” tambahnya.

AGI menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan edukatif, demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU