INDOZONE.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa iPhone 16 belum dapat dijual resmi di Indonesia.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin edar untuk produk Apple terbaru ini.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16, karena memang masih ada komitmen yang belum direalisasikan oleh Apple," kata Menperin Agus melansir Antara, Sabtu (25/10/2024).
Baca Juga: Oppo Find X8 Pro Diklaim Kalahkan iPhone 16 Pro Max saat Uji Daya Ketahanan Baterai
Berikut 5 Alasan iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia:
1. Komitmen Investasi yang Belum Dipenuhi Apple
Menurut Menperin Agus Gumiwang, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi di Indonesia.
Dari total komitmen Rp1,71 triliun, Apple masih memiliki sisa kewajiban investasi sebesar Rp240 miliar yang belum direalisasikan.
Tanpa investasi ini, Kemenperin tidak dapat mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16.
Baca Juga: iPhone 16 Mengalami Masalah Daya Tahan Baterai Setelah Pembaruan iOS 18
2. Belum Terpenuhinya Sertifikat TKDN
Untuk masuk ke pasar Indonesia, iPhone 16 harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.
Apple menggunakan jalur inovasi, dengan mendirikan Apple Academy di beberapa kota untuk memenuhi persyaratan ini.
Saat ini, Apple sedang mengajukan perpanjangan sertifikat TKDN, namun hingga proses tersebut selesai, izin edar masih ditangguhkan.
3. IMEI Belum Terdaftar untuk iPhone 16
Kemenperin bekerja sama dengan Bea Cukai dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam penerbitan IMEI perangkat elektronik di Indonesia.
Tanpa izin resmi dari Kemenperin, iPhone 16 belum mendapat nomor seri IMEI di Indonesia, yang berarti perangkat tersebut tidak bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.
4. Barang Bawaan Pribadi dan Peraturan yang Berlaku
Meski iPhone 16 tidak bisa dijual resmi, iPhone yang dibawa langsung oleh penumpang dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia secara legal, asalkan tidak untuk dijual kembali.
Baca Juga: Google Pixel 9 vs. Apple iPhone 16: Perbandingan Fitur dan Keunggulan
iPhone 16 bawaan ini akan terdaftar melalui Ditjen Bea dan Cukai, namun bila diperjualbelikan di Indonesia, statusnya akan berubah menjadi ilegal.
5. Apple Academy sebagai Bagian dari Investasi
Apple telah membangun tiga Apple Academy di Indonesia, yaitu di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam, dan berencana membuka akademi keempat di Bali.
Hal ini merupakan bagian dari skema investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, yang sangat penting agar produk Apple bisa masuk ke pasar lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara