Sultan Akhyar, pencetus konten mandi lumpur di TikTok baru-baru ini menjadi sorotan dan menjadi bahan perbincangan yang menarik di media sosial.
Pasalnya, konten buatannya itu kini menuai kontroversi, karena kerap menampilkan nenek-nenek yang rela mandi lumpur demi mendapatkan gift dari para penontonnya.
Baca Juga: Hore! WhatsApp Mulai Uji Coba Fitur yang Bisa Share Foto Berkualitas HD
Diketahui, gift yang didapatkan dari penontonnya itu bisa dicairkan menjadi uang. Nominal giftnya pun beragam, dari yang termurah hingga yang paling mahal.
Hanya dari siaran langsung yang ia lakukan setiap hari sembari bermandikan lumpur dan memohon untuk diberikan gift, Sultan Akhyar pun sampai berhasil membeli barang-barang mewah secara cash.
Melalui foto dan video yang Sultan posting di akun Facebook miliknya, ia memamerkan hasil 'jerih payahnya' selama ini dengan membeli sepeda motor Kawasaki Ninja, yang harganya mencapai Rp35 juta.
"Alhamdullilah Hasil TikTok' baru Beli Kes 35 JT, Ninja 4 Tak Hitam. Memang kerja tidak mengecewakan hasil... Mantap go sukses" tulis Sultan, sembari memamerkan motor barunya.
Tidak cukup sampai disitu, Sultan juga berhasil menyulap ruangan kerjanya menjadi lebih propper dengan membeli PC dan sejumlah smartphone.
Yang paling membuat geram adalah ia baru saja membuat postingan saat dirinya diundang ke stasiun TV dan bertemu dengan artis Indonesia, beserta caption sombongnya yang seolah-olah memantik emosi para netizen.
"Capek banget dah di wawancara wartawan, shooting banyak tv dan minta saya kerja di tempatya pusing gua' ini rasanya jadi artis virall dadakan... iri netizen Indonesiaku tercinta yang' fans sama saya sengol dong kalau bisa!" tulisnya.
Baca Juga: Fitur Canggih di Apple Watch Berhasil Selamatkan Wanita Ini dari Maut!
Kemenkominfo Minta Platform Digital Hapus Konten 'Ngemis Online'
Disisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait 'ngemis online'.
Usman mengatakan upaya tersebut dilakukan seiring telah adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ujar Usman, dilansir dari Antara.
Diketahui, Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Diketahui, Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Bareskrim Polri Panggil Pemilik Akun TikToker Mandi Lumpur
Saking viralnya kasus ini, Bareskrim Polri pun sampai harus turun tangan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil si pemilik akun.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator, yang menurut kami tidak pas, yang mengeksploitasi kelemahan seorang nenek," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Lebih jauh, Brigjen Adi menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda NTB terkait hal ini. Sebab, lokasi diambilnya siaran langsung nenek ngamen ini berada di wilayah NTB.
"Kami sudah koordinasi dengan, kebetulan itu lokasinya di Polda NTB. Kemudian Dirkrimsus Polda NTB sudah mengutus anggotanya ke sana," beber Adi.
Dari keterangan Polda NTB ke Bareskrim, disebutkan jika sang nenek sudah dilakukan pemeriksaan. Artinya, nenek tersebut merupakan bagian dari konten kreator dan bukan dieksploitasi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: