Dua raksasa teknologi, Google dan Meta mendapat tuntutan hukum dari Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC). Kedua perusahaan itu dianggap melanggar data privasi pengguna.
PIPC mendenda Google dan Meta sebesar 100 miliar won atau sekitar Rp1,07 triliun. Laporan Yonhap mengatakan, Google dan Meta diam-diam mengumpulkan informasi pribadi pengguna dan memakainya untuk iklan online yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya.
Dalam rapat umum, komisi setuju menjatuhkan denda sebesar 69,2 miliar won atau sekitar Rp739 miliar untuk Google. Sementara Meta didenda 30,8 miliar won atau sekitar Rp328 miliar.
Baca Juga: Jual Laptop Curian Milik SD lalu Dijual Lewat Facebook, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
Denda menandai jumlah tertinggi yang pernah dikenakan untuk dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi.
PIPC juga memerintahkan agar Google dan Meta menginformasikan pengguna mereka dengan jelas dan sederhana, serta mendapatkan persetujuan pengguna, jika mereka ingin mengumpulkan atau menggunakan data perilaku pengguna di situs web atau aplikasi di luar platform mereka sendiri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: