Selasa, 08 JUNI 2021 • 10:26 WIB

Tegas! Pemerintah Prancis Jatuhkan Denda Rp 3,83 Triliun kepada Google, Ini Sebabnya

Author

Ilustrasi Google (REUTERS/Charles Platiau)

Google didenda US$268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis karena dinilai menyalahgunakan kekuatannya untuk menguasai industri iklan online.

Google dinilai tidak adil dalam menjalankan bisnis dan mendiskriminasi persaingan usaha. Google tidak banyak membantah dan sepakat membayar denda Rp 3,83 triliun tersebut.

Mereka juga akan mengakhiri praktik bisnis mereka yang mengistimewakan layanan milik sendiri. Otoritas Prancis menemukan bahwa Google mengistimewakan server iklan DFP mereka.

Dengan begitu, penerbit situs dan aplikasi bisa menjual ruang iklan mereka. Google juga mengistimewakan platform listingan SSP AdX mereka yang mengatur proses lelang dan membuat penerbit menjual tayangan atau inventaris iklan.

Regulator mengatakan praktik tersebut membuat pesaing Google merugi. Presiden Otoritas Persaingan Usaha Perancis Isabelle de Silva mengatakan ini adalah keputusan pertama di dunia.

"(Hasil investigasi) melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana tampilan iklan online beroperasi," jelas dia.

Menurut, de Silva, praktik tersebut membuat Google mendominasi platform iklan online dan merugikan pesaing di server periklanan.

“Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” ujar de Silva.

Setelah dikenakan denda, Google pun menegaskan akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Google pun dalam sebuah unggahan blog menyatakan akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.

"Kami menyadari peran yang dimainkan oleh teknologi iklan dalam mendukung akses ke konten dan informasi dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dan berinvestasi dalam produk dan teknologi baru yang memberikan lebih banyak pilihan dan hasil yang lebih baik kepada penerbit saat menggunakan platform kami," ujar Direktur Hukum Google Prancis, Maria Gomri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU