INDOZONE.ID - Apple resmi merilis pembaruan perangkat lunak yang membawa kembali kemampuan pengukuran kadar oksigen darah pada Apple Watch.
Fitur ini akan aktif di Apple Watch Series 9, Series 10, dan Apple Watch Ultra 2, setelah pengguna memperbarui perangkat ke versi terbaru.
Baca juga: Bikin Telepon Grup Makin Seru, WhatsApp Hadirkan Tiga Fitur Baru
Syarat Menggunakan Fitur Ini
Untuk bisa kembali menggunakan pengukuran oksigen darah, kamu harus:
- Memperbarui Apple Watch ke watchOS 11.6.1
- Memperbarui iPhone yang terhubung ke iOS 18.6.1
Saat ini, pembaruan tersebut mulai diluncurkan untuk pengguna di Amerika Serikat.
Perbedaan Cara Kerja Baru
Berbeda dari sebelumnya, hasil pengukuran tidak lagi muncul langsung di layar Apple Watch.
Kini, data sensor dari jam tangan akan dikirim ke iPhone dan diproses melalui aplikasi Kesehatan di bagian Pernapasan.
Artinya, jika kamu ingin melihat angka saturasi oksigen darah, kamu harus membukanya di iPhone.
Apple menerapkan metode ini karena sengketa paten terkait teknologi oksimetri nadi yang melibatkan perusahaan Masimo.
Untuk model Apple Watch lain yang tidak terdampak kasus hukum ini, hasil pengukuran tetap bisa dilihat langsung di jam tangan.
Latar Belakang Sengketa Paten
Masalah ini bermula dari gugatan paten yang diajukan Masimo terhadap Apple.
Pada Desember 2023, Komisi Perdagangan Internasional (ITC) menetapkan larangan impor untuk model Apple Watch dengan fitur oksigen darah.
Meski sempat ditangguhkan, Apple akhirnya menonaktifkan fitur tersebut di perangkat yang beredar di AS.
Apple membantah tuduhan pelanggaran paten, namun tetap mencari solusi.
Perusahaan ini mulai mengembangkan metode alternatif berbasis perangkat lunak segera setelah putusan ITC keluar.
Menariknya, butuh waktu lebih dari satu setengah tahun bagi Apple untuk merilis solusi ini secara resmi.
Baca juga: AirPods Akan Dapat Fitur Terjemahan Waktu Nyata di iOS 26, Begini Cara Kerjanya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Digitaltrends.com